Latest update January 20th, 2025 12:17 PM
Jun 26, 2019 broadcastmagz Advertorial, What's On Comments Off on MENYIKAPI KEBIJAKAN SISTEM ZONASI PADA PPDB 2019
Setiap pergantian tahun ajaran, siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang sudah menyelesaikan pendidikannya di jenjang tersebut dan ingin menempuh jenjang pendidikan berikutnya perlu mendaftarkan diri dalam proses seleksi dengan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan terbaru mengenai PPDB 2019 melalui Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 yang diberi nama sistem zonasi. Kebijakan ini menyeleksi setiap siswa untuk diterima di suatu sekolah berdasarkan nilai Ujian Nasional dan domisili siswa tersebut, di mana siswa yang memiliki domisili yang sama dengan sekolah tempatnya mendaftar diberikan kuota lebih besar. Sistem zonasi sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahun lalu, tetapi ruang lingkup domisili yang digunakan saat itu adalah tingkat Kotamadya/Kabupaten, sedangkan pada tahun 2019 ini ruang lingkup domisili yang digunakan untuk menyeleksi siswa adalah tingkat kelurahan.
Kuota PPDB tahun ajaran 2019/2020 dibagi menjadi beberapa jalur, yaitu jalur zonasi (60%), jalur non-zonasi (30%), jalur prestasi (5%), dan jalur perpindahan domisili orang tua (5%). Dengan kuota terbesar, memilih jalur zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Siswa yang sudah mendaftar dan diterima di sekolah jenjang berikutnya melalui jalur ini tidak bisa mendaftar lagi melalui jalur lain, dan kuota jalur non-zonasi yang jauh lebih kecil diperebutkan oleh seluruh siswa di Indonesia tanpa batas domisili, sehingga jalur non-zonasi menjadi jalur seleksi PPDB yang sangat ketat.
Chief Brand Officer Zenius Education, Glenn Ardi, mengatakan, “Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan baik untuk menginisiasi pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan kebijakan ini, siswa-siswi dengan potensi akademis yang unggul, tidak akan berkumpul di sekolah-sekolah tertentu saja. Efek jangka panjangnya, kebijakan ini dapat meniadakan istilah sekolah favorit yang dianggap lebih unggul daripada sekolah lainnya. Dengan adanya kebijakan ini pula, sumber daya tenaga pendidik diharapkan dapat terdorong untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan kapabilitas mereka untuk memfasilitasi kebutuhan akademik siswa-siswi berprestasi yang tersebar tersebut. Namun, terlepas dari semua tujuan baik atas sistem zonasi ini, pemerintah selayaknya memperhatikan aspek standarisasi kualitas infrastruktur sekolah dan tenaga pengajarnya terlebih dahulu. Jika sistem zonasi ini diberlakukan tanpa diiringi standarisasi kualitas guru dan sarana infrastruktur, maka para siswa-siswi yang telah berjuang mencapai hasil akademik yang baik pada jenjang sebelumnya, tidak akan memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan prestasi mereka.”
Perlu diapresiasi juga inisiatif pemerintah dalam kebijakan sistem zonasi ini dapat memberikan manfaat bagi pengalaman belajar lebih baik bagi para peserta didik, seperti mengurangi kelelahan siswa yang harus berangkat lebih pagi dan kembali beristirahat lebih sore karena lokasi sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya. Energi dan konsentrasi para siswa akan lebih terfokus untuk belajar dan melaksanakan aktivitas positif seperti ekstrakurikuler, yang harapannya membantu para siswa meraih prestasi yang optimal. Selain itu, kemampuan akademik siswa yang lebih merata di setiap daerah akan membantu mengurangi generalisasi psikososial dan stereotip terkait kemampuan seseorang berdasarkan asal sekolahnya mendapatkan pendidikan formal.
Di sisi lain, sistem zonasi juga berpotensi menimbulkan masalah baru khususnya di kalangan peserta didik. Penetapan kuota dalam PPDB 2019 akan mempersulit hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhan berprestasi mereka.
Oleh sistem seleksi, siswa dituntut untuk masuk ke sekolah yang terletak di kelurahan yang sama dengan tempat tinggal mereka, dan hal ini bisa berpotensi menghambat minat dan bakat para siswa yang telah dipupuk dengan baik pada jenjang sekolah sebelumnya. Katakanlah siswa yang berbakat dalam dunia musik idealnya mendapatkan sarana berlatih musik yang baik. Siswa yang berpotensi besar menjadi atlet, selayaknya juga mendapatkan sarana berlatih olahraga yang baik.
Namun, dengan penetapan kebijakan sistem zonasi ini, seolah-olah kesempatan mendapatkan sarana berprestasi yang optimal itu dibatasi.
Di kota Pekanbaru saja terdapat 25% sekolah yang kondisinya tidak layak dan beberapa di antaranya perlu direnovasi, seperti diinformasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal (16/11/2018). Sementara itu di level nasional, kajianterhadap survei PISA yang dirilis oleh Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Agustus 2018 menyebutkan bahwa ketimpangan mutu sekolah di Indonesia relatif tinggi, mencapai angka hingga 49%. Tidak hanya itu, dalam pengukuran kompetensi guru yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nilai rata-rata Uji Kompetensi Guru hingga tahun 2017 masih di bawah 70 dari maksimal 100.
“Aturan sistem zonasi ini tentu bertujuan baik, namun perlu dikaji apakah sudah tepat untuk diberlakukan saat ini. Pada hakikatnya, tugas utama pemerintah adalah mengoptimalkan kualitas penyajian layanan pendidikan, baik dari segi infrastruktur maupun kualitas tenaga pengajarnya, bukan malah membatasi ruang gerak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik. Sebetulnya ada banyak hal praktis yang bisa dilakukan pemerintah untuk mempercepat pemerataan layanan pendidikan dan peningkatan kualitas pengajaran para tenaga pendidik. Salah satunya adalah upaya untuk meringankan beban-beban administratif para tenaga pendidik dengan mendorong digitalisasi sekolah, sehingga para tenaga pendidik dapat fokus untuk menginspirasi dan mendidik para siswa dengan optimal.” tutup Glenn.
Jan 20, 2025 0
Jan 20, 2025 0
Jan 20, 2025 0
Jan 16, 2025 0
Jan 20, 2025 0
Jan 20, 2025 0
Jan 20, 2025 0
Jan 16, 2025 0
Jun 20, 2024 Comments Off on Lebih Dekat Dengan Designer Indonesia Cynthia Tan
Jakarta, Broadcastmagz – Cynthia Tan, desainer fesyen...May 06, 2024 Comments Off on Punya Single Lagu Timur, Gunawan Enjoy Banget
Jaka, Broadcastmagz – Bernama lengkap Gunawan...Mar 23, 2024 Comments Off on Iman Brotoseno, Direktur Utama TVRI: Menjaga Eksistensi TVRI di Era Digital
Jakarta, Broadcastmagz – Hari Rabu, 15 November 2023...
Oct 25, 2023
Comments Off on
Rubi Roesli, Arsitek dan Founder dari Biroe Architecture & Interior Kembali Menata Interior
JFW2024
Jun 07, 2023 Comments Off on DJ Asto, Dari Musik ke Politik
Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut...Aug 06, 2024 Comments Off on Implementasi AI (Artificial Intelligence) dalam Dunia Broadcasting Masa Kini dan Nanti
Nov 08, 2024 Comments Off on KPI Gelar Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”
Feb 14, 2024 Comments Off on KPI Minta MNC Group Menghentikan Penayangan Konten Siaran Berunsur Kampanye pada Hari Pemungutan Suara
Jun 27, 2022 Comments Off on Gubernur Sulut Nilai Gerakan Literasi Tingkatkan Kualitas Isi Siaran
Jun 27, 2022 Comments Off on Media Penyiaran Hadapi Persaingan Tak Adil dari Media Berbasis Internet
Feb 22, 2017 Comments Off on Jejak Langkah Televisi Indonesia
Jejak Langkah Televisi Indonesia Dari Era Analog ke...Oct 06, 2016 Comments Off on On Air To Online Pengantar Penyiaran Radio
On Air To Online Pengantar Penyiaran Radio Industri siaran...Jul 10, 2014 Comments Off on Panduan Wawancara Televisi
Judul Buku: Panduan Wawancara Televisi Nama Pengarang:...Jul 10, 2014 Comments Off on Radio is Sound Only
Judul Buku: Radio Is Sound Only Pengantar & Prinsip...Jul 10, 2014 Comments Off on Kamus Istilah Penyiaran Digital
Judul Buku: Kamus Istilah Penyiaran Digital Nama Pengarang:...