Latest update November 1st, 2025 6:25 AM
Nov 01, 2025 broadcastmagz KPI, What's On 0

Terkait hal ini, KPI Pusat terus mencari jalan keluar dan salah satunya melalui koordinasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga sengkarut penganggaran KPID dapat terurai. Dengan demikian, seluruh KPID di 33 provinsi dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan terukur.
“Namun harus kita akui, selama ini sumber anggaran (hibah) KPID sering kali bergantung pada kedekatan personal apakah dengan gubernur, DPRD, atau pejabat daerah lainnya. Tentu, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) dengan tajuk “Pengelolaan Dana Hibah KPID” yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor KPID Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Diperlukan acuan normatif (legalitas) yang tegas agar pola penganggaran KPID tidak bergantung dari kondisi informal dan subyektif.
“Kita tahu bersama, kondisi KPID di daerah sangat beragam. Ada yang mendapatkan dukungan anggaran cukup besar, namun ada pula yang hingga saat ini bahkan belum memperoleh dana hibah sama sekali. Padahal di tengah situasi ini, teman-teman KPID tetap melaksanakan tugasnya antara lain memantau siaran televisi dan radio lokal, bekerja sama dengan kampus atau organisasi masyarakat, bahkan berinovasi dalam keterbatasan,” tambah Ubaidillah.
Ia juga menyampaikan, kondisi penyiaran saat ini ada di masa yang sangat dinamis. Media baru terus berkembang pesat dengan sebaran informasi yang sangat masif.
“Namun justru di tengah situasi inilah peran KPI dan KPID tidak boleh melemah. Tugas kita bukan untuk menakut-nakuti lembaga penyiaran, tetapi untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan ke publik benar-benar layak dikonsumsi, sehat, dan mencerdaskan. Dan untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, tentu dibutuhkan infrastruktur kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai,” papar Ubaidillah.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemedagri, Prof. Akmal Malik mengatakan, revisi terhadap UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda dapat menjadi salah satu jalan keluar menyelesaikan permasalahan anggaran KPID. Menurutnya, kebingungan yang terjadi saat ini dikarenakan UU Pemda tahun 2014 tidak mencantumkan secara jelas urusan tentang penyiaran.
“Masalahnya memang ada dua undang-undang yang saling terkait yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di Pasal 9 UU Penyiaran, sebenarnya sudah jelas bahwa pembiayaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah bersumber dari APBD. Tetapi ketika diturunkan ke dalam UU 23 tahun 2014, urusan penyiaran tidak tercantum dalam pembagian urusan pemerintahan. Inilah yang menjadi persoalan normatif kita saat ini,” jelas Akmal di FGD tersebut.
Ia menambahkan, sekarang ini menjadi momentum yang tepat untuk meluruskan kebingungan tersebut. Pasalnya, Kemendagri sedang melakukan proses revisi terhadap UU 23 Tahun 2014.
“Jadi momentum ini sangat tepat. Saya minta kepada teman-teman KPI Pusat untuk segera bersurat secara resmi kepada kami di Kemendagri, memberikan masukan tertulis agar urusan penyiaran dimasukkan ke dalam sub-urusan komunikasi dan informatika dalam revisi nanti,” pinta Akmal Kamil kepada para peserta FGD yang sebagian besar perwakilan KPID.
Akmal menambahkan pihaknya sudah bersurat ke seluruh Kementerian dan Lembaga (KL) untuk memberikan masukan terkait penyempurnaan norma UU tersebut. Dari 34 kementerian dan 78 lembaga non-kementerian, sudah hampir separuh yang memberikan masukan resmi.
“Saya menunggu surat dari KPI Pusat. Jadi saya harap segera disampaikan, dan kalau bisa didukung juga oleh seluruh KPID di Indonesia agar posisinya makin kuat dalam proses revisi. Dengan begitu, nanti urusan penyiaran bisa diatur secara eksplisit sebagai bagian dari urusan komunikasi dan informatika, sehingga penganggarannya dapat dimasukkan langsung dalam struktur APBD,” tegasnya.
Sembari menunggu norma regulasi tersebut selesai, lanjut Akmal, diperlukan alternatif solusi lain atas masalah anggaran KPID. Menurutnya, solusinya tetap melalui mekanisme hibah atau melalui kolaborasi program dengan dinas atau OPD lain yang relevan.
Kemendagri juga mendorong agar daerah membuat Perda yang memuat urusan penyiaran secara jelas. Karena hanya dua regulasi yang memiliki kekuatan memaksa, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda).
“Peraturan menteri atau surat edaran hanya bersifat pedoman atau imbauan, bukan aturan yang bisa memaksa daerah untuk mengalokasikan anggaran tertentu. Jadi strategi utama adalah membangun komunikasi dan relasi yang baik dengan kepala daerah dan DPRD, agar penyiaran bisa dimasukkan dalam Perda APBD atau minimal dalam Peraturan Kepala Daerah,” papar Akmal Malik.
Di tempat yang sama, Komisoner KPI Pusat, I Made Sunarsa, menyampaikan harapan yang sama dengan Ketua KPI Pusat. Menurutnya, keberadaan KPID harus dipertahankan dan diperkuat melalui penganggaran yang jelas.
“Tujuan penyiaran yang harus dijalankan oleh lembaga penyiaran adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun masyarakat yang bermartabat, mengembangkan demokrasi, menghadirkan informasi yang baik, edukasi yang bermutu, hiburan yang sehat, perekat sosial, dan juga pelestarian budaya serta penguatan ekonomi kreatif. Berat bukan. Itulah sebabnya lembaga penyiaran masih sangat relevan dan harus tetap ada. Karena memikul fungsi besar itu. Dan agar fungsi-fungsi tersebut berjalan baik, maka dibentuklah KPI Pusat maupun Daerah sebagai pengawal dan penjaga marwah penyiaran publik,” jelas Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.
Ia juga berharap masalah klasik KPID dapat diselesaikan sehingga tugas dan fungsinya berjalan optimal.
“Apa yang bisa dilakukan KPI dan KPID lakukan agar permasalahan klasik ini bisa diminimalkan. Bagaimana memastikan keberlanjutan dukungan anggaran tanpa bergantung sepenuhnya pada kebijakan politik daerah. Kami minta pencerahan dan arahan dari Prof, sehingga teman-teman di daerah bisa pulang dengan rasa lega, dengan semangat baru, dan dengan arah yang lebih jelas untuk memperkuat kelembagaan KPI ke depan,” tandas I Made Sunarsa. (sumber: KPI)
Nov 01, 2025 0
Nov 01, 2025 0
Nov 01, 2025 0
Jul 11, 2025 Comments Off on Sivitas Akademika STIAMI Dukung Revisi UU Penyiaran dan Siap Beri Masukan
Nov 01, 2025 0
Oct 31, 2025 0
Oct 31, 2025 0
Oct 31, 2025 0


Sep 08, 2025 Comments Off on Tamee Irelly Menjadi Juri Open Casting Dua Film Terbaru Dynamic Story Pictures (DSP)
Bekasi, Broadcastmagz – Dalam upaya mencari talenta...
Feb 08, 2025 Comments Off on DJ Paulina, Si Cantik Jago Racik Musik Multi-genre
Jakarta, Broadcastmagz – Paulina, begitu...
Jun 20, 2024 Comments Off on Lebih Dekat Dengan Designer Indonesia Cynthia Tan
Jakarta, Broadcastmagz – Cynthia Tan, desainer fesyen...
May 06, 2024 Comments Off on Punya Single Lagu Timur, Gunawan Enjoy Banget
Jaka, Broadcastmagz – Bernama lengkap Gunawan...
Mar 23, 2024 Comments Off on Iman Brotoseno, Direktur Utama TVRI: Menjaga Eksistensi TVRI di Era Digital
Jakarta, Broadcastmagz – Hari Rabu, 15 November 2023...
Aug 06, 2024 Comments Off on Implementasi AI (Artificial Intelligence) dalam Dunia Broadcasting Masa Kini dan Nanti
Feb 22, 2017 Comments Off on Jejak Langkah Televisi Indonesia
Jejak Langkah Televisi Indonesia Dari Era Analog ke...
Oct 06, 2016 Comments Off on On Air To Online Pengantar Penyiaran Radio
On Air To Online Pengantar Penyiaran Radio Industri siaran...
Jul 10, 2014 Comments Off on Panduan Wawancara Televisi
Judul Buku: Panduan Wawancara Televisi Nama Pengarang:...
Jul 10, 2014 Comments Off on Radio is Sound Only
Judul Buku: Radio Is Sound Only Pengantar & Prinsip...
Jul 10, 2014 Comments Off on Kamus Istilah Penyiaran Digital
Judul Buku: Kamus Istilah Penyiaran Digital Nama Pengarang:...