Latest update December 13th, 2024 8:16 PM
Mar 27, 2024 broadcastmagz Advertorial, What's On Comments Off on Fintech Lending, Solusi Pembiayaan dan Inklusi Pendidikan di Indonesia
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan bahwa peran fintech lending dapat mendorong inklusi sektor pendidikan, dan ini sudah dilakukan oleh sejumlah anggota AFPI berizin OJK sebagai solusi pembiayaan atau eduloan. Kerja sama fintech lending ini dilakukan dengan perguruan tinggi, lembaga kursus hingga lembaga pengembangan kompetensi lainnya.
“Pendidikan adalah kunci bagi kemajuan individu dan masyarakat secara keseluruhan, namun seringkali tantangan finansial menjadi penghalang dalam meraih pendidikan berkualitas. Industri Fintech Lending telah berkomitmen untuk menerapkan layanan terbaik dalam mengoptimalkan akses layanan pendidikan melalui kolaborasi antara Perguruan Tinggi dengan lembaga jasa keuangan,” kata Entjik dalam acara LawTech Mini Roundtable yang diselenggarakan AFPI dengan mengundang sejumlah narasumber termasuk akademisi secara online, Rabu (27/3/2024).
LawTech Mini Roundtable dengan tajuk “Mengoptimalkan Akses Layanan Pendidikan Melalui Strategi Berbasis Lembaga Jasa Keuangan” ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pemberian layanan produk keuangan berupa pinjaman untuk optimalisasi akses pendidikan dalam konteks hukum dan teknologi, khususnya bagi lembaga jasa keuangan serta memastikan operasional yang sesuai dengan regulasi terkini.
Kuasa Hukum AFPI dari Surya Mandela & Partners, Mandela Ignasius Sinaga mengatakan bahwa ada beberapa regulasi yang relevan terkait implementasi pembiayaan kepada sektor pendidikan tinggi. Diantaranya, penyelenggara fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tidak terdapat larangan untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi karena dilindungi UU P2SK dan POJK 10/2022.
“Selain fintech lending yang memberikan fasilitas pinjaman kepada mahasiswa juga ada dari bank, BPR. Atas pemberian fasilitas tersebut, tidak terdapat sanksi yang diberikan oleh KPPU. Tindakan fintech lending yang diduga telah melanggar Pasal 76 UU No.12/2012 bukan merupakan ruang lingkup KPPU. Hal ini karena dalam ayat 1 dan 2 tidak mengatur larangan bagi pihak ketiga untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada mahasiswa,” kata Mandela.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. POJK ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
OJK juga terus mendorong penguatan dan penguatan industri LPBBTI dengan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028 yang merupakan hasil kolaborasi bersama AFPI dan juga kalangan akademisi serta pengamat ekonomi Indonesia. Melalui berbagai strategi dan program kerja yang tercakup dalam roadmap tersebut, OJK bertekad untuk mewujudkan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Terkait pendanaan pendidikan, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menjelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah termaktub norma bahwa pendanaan pendidikan tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Dalam hal ini sumber dana masyarakat bisa berasal dari penghasilan tetap atau tidak tetap, hingga kredit dari lembaga pendanaan.
“Lembaga pendanaan bisa berasal dari pemerintah, swasta maupun lembaga pendanaan lain seperti pinjaman online yang legal sesuai dengan ketentuan OJK. Untuk akses pendanaan pendidikan sendiri menjadi hak masing-masing individu, apalagi aksesnya dari lembaga yang sudah diotorisasi regulator. UUD Tahun 1945 sudah menegaskan tanggung jawab negara untuk memajukan pendidikan Indonesia, namun tidak bisa semata-mata hanya didasarkan dari APBN, karena tidak akan cukup. Oleh karena itu seharusnya kita mengapresiasi lembaga-lembaga yang ingin ambil bagian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara,” ujar Aswanto.
Alfonsus Wibowo, CEO Danacita mengungkapkan kesenjangan biaya menjadi salah satu kendala utama yang menyebabkan masih rendahnya partisipasi masyarakat pada pendidikan tinggi di Indonesia, terlebih dengan pilihan pembiayaan eksternal yang terbatas. Hal tersebut mendorong Danacita untuk turut serta memajukan pendidikan di Indonesia dengan meningkatkan jumlah pelajar pendidikan tinggi melalui solusi pembiayaan yang memahami penuh kebutuhan para pelajar dan dunia pendidikan tinggi. Sejak berdiri, Danacita sudah menyalurkan lebih dari Rp 400 miliar biaya pendidikan untuk pelajar di seluruh Indonesia.
“Pendidikan menjadi segmen pasar yang belum banyak dilayani dan kami hadir mengisi kekosongan tersebut untuk memberikan akses pembiayaan yang terjangkau. Kata kuncinya, kami tertantang untuk memberikan solusi, yaitu alternatif pembiayaan yang selama ini tidak banyak ditemui pilihannya di pasaran. Dengan semangat inklusivitas, Danacita membuka peluang baru bagi mereka yang belum pernah memiliki akses pembiayaan perbankan. Kami merasa bertanggung jawab untuk sedikit berkontribusi bagi kemajuan pendidikan Indonesia,” ujar Alfonsus.
Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia S. mengatakan Penyelenggara fintech lending akan terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat termasuk sektor pendidikan tinggi. Dimana dari 101 anggota AFPI berizin OJK, terdapat 4 platform yang fokus dalam pendanaan sektor pendidikan.
Menurut data OJK, hingga Januari 2024, pendanaan dari fintech lending ke sektor Pendidikan sebesar Rp2,47 triliun, atau 1,49% dari total penyaluran pinjaman ke sektor produktif yang tercatat sebesar Rp 165,82 triliun. Secara keseluruhan, hingga Januari 2024, industri fintech lending sudah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp785 triliun dengan 123,45 juta borrower (peminjam) dan 1,4 juta lender (pemberi pinjaman).
“Melalui diskusi yang mendalam, kita sudah bersama-sama mendengarkan pemahaman kita untuk terus bersinergi, mempermudah akses pembiayaan untuk sektor pendidikan. Kehadiran pihak lembaga keuangan, dalam hal ini fintech p2p lending yang semestinya mendapat dukungan, namun banyak tantangan. Kita refleksi dan koreksi pandangan-pandangan tersebut. AFPI sebagai asosiasi resmi yang membawahi fintech lending, senantiasa mengajak seluruh anggotanya untuk tumbuh memberikan kontribusi terhadap kemudahan pembiayaan pendidikan di Indonesia,” tutup Yasmine.
— Selesai —
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Gledys Sinaga
Public Communications & Strategic Initiatives
Email: [email protected] | Website: www.afpi.or.id
Dec 13, 2024 0
Dec 13, 2024 0
Dec 13, 2024 0
Dec 13, 2024 0
Jun 20, 2024 Comments Off on Lebih Dekat Dengan Designer Indonesia Cynthia Tan
Jakarta, Broadcastmagz – Cynthia Tan, desainer fesyen...May 06, 2024 Comments Off on Punya Single Lagu Timur, Gunawan Enjoy Banget
Jaka, Broadcastmagz – Bernama lengkap Gunawan...Mar 23, 2024 Comments Off on Iman Brotoseno, Direktur Utama TVRI: Menjaga Eksistensi TVRI di Era Digital
Jakarta, Broadcastmagz – Hari Rabu, 15 November 2023...
Oct 25, 2023
Comments Off on
Rubi Roesli, Arsitek dan Founder dari Biroe Architecture & Interior Kembali Menata Interior
JFW2024
Jun 07, 2023 Comments Off on DJ Asto, Dari Musik ke Politik
Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut...Aug 06, 2024 Comments Off on Implementasi AI (Artificial Intelligence) dalam Dunia Broadcasting Masa Kini dan Nanti
Nov 08, 2024 Comments Off on KPI Gelar Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”
Feb 14, 2024 Comments Off on KPI Minta MNC Group Menghentikan Penayangan Konten Siaran Berunsur Kampanye pada Hari Pemungutan Suara
Jun 27, 2022 Comments Off on Gubernur Sulut Nilai Gerakan Literasi Tingkatkan Kualitas Isi Siaran
Jun 27, 2022 Comments Off on Media Penyiaran Hadapi Persaingan Tak Adil dari Media Berbasis Internet
Feb 22, 2017 Comments Off on Jejak Langkah Televisi Indonesia
Jejak Langkah Televisi Indonesia Dari Era Analog ke...Oct 06, 2016 Comments Off on On Air To Online Pengantar Penyiaran Radio
On Air To Online Pengantar Penyiaran Radio Industri siaran...Jul 10, 2014 Comments Off on Panduan Wawancara Televisi
Judul Buku: Panduan Wawancara Televisi Nama Pengarang:...Jul 10, 2014 Comments Off on Radio is Sound Only
Judul Buku: Radio Is Sound Only Pengantar & Prinsip...Jul 10, 2014 Comments Off on Kamus Istilah Penyiaran Digital
Judul Buku: Kamus Istilah Penyiaran Digital Nama Pengarang:...